Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan telah meluncurkan program inovatif dengan menyediakan Balai Nikah Gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) Medan yang beralamat di Mall Pelayanan Publik Medan terletak di Jalan Iskandar Muda, bekas gedung Ramayana Peringgan, Lantai II. Program ini dilaksanakan oleh bertujuan untuk membantu pasangan yang ingin menikah tanpa terbebani biaya. Dengan adanya balai nikah ini, pasangan dapat melakukan akad nikah dengan mudah dan praktis tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Balai Nikah di MPP Medan menawarkan berbagai fasilitas lengkap, seperti pelaminan yang indah dan elegan untuk mempercantik prosesi akad nikah, pakaian pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu yang dapat digunakan oleh pasangan pengantin, fotografer profesional berupa dokumentasi foto pernikahan yang berkualitas dengan fotografer profesional dari Dinas Kominfo dan Informatika Kota Medan, spot foto yang unik dan menarik untuk mengabadikan momen bahagia dan ruang akad nikah yang nyaman dan dilengkapi dengan AC untuk memastikan prosesi akad nikah berjalan lancar yang dapat dihadiri oleh keluarga penganten dibatasi paling banyak 30 orang.