JAKARTA — Operator seluler XLSmart menyatakan telah menjalankan sejumlah skema perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (4/9/2026), sebagaimana dilansir dari Tekno.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah opsi perlindungan bagi pelanggan, mulai dari akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan sebagian besar opsi perlindungan yang diminta pemerintah sebenarnya telah tersedia dalam layanan XLSmart.
“XLSmart hampir semua itu sudah ada,” kata Merza.
Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan yang diterapkan adalah memperpanjang masa aktif paket agar sisa kuota pelanggan tidak langsung hangus. Selain itu, sisa kuota juga dapat dikonversi menjadi poin reward.
“Misalkan, sebutlah masih ada 20 persen sisa, salah satu bentuk perlindungannya apa? Kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi, habis itu kita selesaikan sisa 20 persen. Kalau sudah seminggu selesai, ya udah,” jelas Merza.
Selain perpanjangan masa aktif, XLSmart juga menyiapkan mekanisme agar sisa kuota dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk pembelian paket berikutnya atau dikonversi menjadi poin reward.
“Bisa juga dikumpulkan, bahwa sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikutnya. Bisa berbentuk bahkan penggantian poin reward, oh masih ada sisa saya kasih poin,” lanjutnya.
Dalam penyesuaian layanan tersebut, transparansi informasi kepada pelanggan serta pemantauan kuota secara terintegrasi menjadi salah satu fokus utama perusahaan. XLSmart juga terus melakukan penyempurnaan agar informasi mengenai paket, volume kuota, hingga batas pemakaian wajar dapat dipahami pelanggan secara mudah dan jelas.
“Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya, bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti, serta menjelaskan kepada masyarakat. Ini yang sedang kita lakukan,” ujar Merza.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sisa kuota internet yang hangus, meski telah dibayar oleh pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan batas waktu pelaporan kepatuhan bagi seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi paling lambat 28 September 2026, disertai laporan berkala setiap bulan.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya. Net