“Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya, bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti, serta menjelaskan kepada masyarakat. Ini yang sedang kita lakukan,” ujar Merza.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sisa kuota internet yang hangus, meski telah dibayar oleh pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan batas waktu pelaporan kepatuhan bagi seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi paling lambat 28 September 2026, disertai laporan berkala setiap bulan.